Senin, 18 Februari 2008

Detail Tentang Hak Cipta












http://www.doit.wisc.edu/security/policies/ror/copyright.gif



Pelanggaran hak cipta adalah hal yang sangat tidak dapat ditolerir. Itu sama halnya dengan mencuri. Seperti yang banyak digembar-gemborkan bahwa “piracy is a crime” bahkan pembelinya pun adalah seorang criminal. Namun informasi yang saya dapat dari surat yang dibuat oleh Ralph Oman sebagai tanggapannya kepada David Bordell dan Kristin Thompson adalah bahwa Ralph mengatakan, tidak selalu penggunaan secara terang-terangan karya orang lain tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta. Laporan yang dibuat David dan Kristin mengenai ‘frame enlargements’ atau lebih kurangnya mengenai perubahan isi atau content suatu film dan doktrin ‘fair use’ atau bisa diartikan sebagai penggunaan secara terang-terangan suatu film.

Dalam suratnya Ralph menanggapi bahwa ‘fair use’ bisa dijadikan sebagai pembelaan diri yang sah jika ditemukan pelanggaran, selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikarenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di=hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.

Selain itu Ralph juga mengatakan bahwa haruslah ada perbedaan mengenai poin ‘karakteristik dan tujuan penggunaan’ jika berhubungan dnegan pendidikan. Dimana penerbit universitas adalah instansi ‘non-profit’. Memperbanyak buku tidak masalah selama tidakmengancam potensi pasar dimana sang pemilik hak cipta ingin menerbitkan karyanya.

Tidak seperti David yang mengatakan bahwa perubahan isi materi hanyalah ‘menguraikan lebih jauh’, Ralph mengatakan bahwa kebiasaan ‘mengambil’ bukanlah suatu masalah, yang merupakan masalah adalah perubahan materi isi karena itu dianggap sebagai pembuatan ulang sebuah karya atau pembuatan turuanan dari sebuah karya dibawah naungan hak cipta dan itu lebih melanggar. Sebagai contoh, seorang penerbit ingin membuat buku dari sebuah film namun juga melakukan perubahan di beberapa bagiannya. Bahkan pengambilan sketsa ataupun hanya ide dasar dari sebuah film adalah sama dengan membuat salinan dari film itu, dan itu merupakan pelanggaran hak cipta.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah perubahan materi isi suatu karya adalah sama dengan menggunakan karya itu secara terang-terangan? Untuk menjawabnya kita perlu menimbang empat factor.

Berbeda dengan pengedaran kepada khalayak. Sebagai contoh, foto berada dibawah lindungan hak cipta, dimana memperbanyak foto bukanlah ‘fair use’ melainkan membuat ulang keseluruhan karya. Masalah utamanya adalah, apakah karya tersebut diterbitkan dan memiliki hak cipta. Foto yang di-hak cipta-kan biasanya diterbitkan, jika tidak diterbitkan, maka foto tersebut tidak memiliki hak cipta dan bebas dibuat ulang. Hak cipta tidak diperlukan untuk karya yang tidak akan diterbitkan.

Jadi definisi pelanggaran hak cipta oleh Ralph adalah:

**Si pelaku mengubah materi isi

** Si pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tidak sah

Tidak ada komentar: