Senin, 18 Februari 2008

In-FormingGoogle, Yahoo, MSN Web Search









http://content.answers.com/main/content/wp/en/d/d2/Google.com_front_page.png

Manusia diciptakan dengan kemampuan berfikir. Dengan kemampuan itu tercipta satu sifat yang sangat umum dimiliki oleh setiap manusia di dunia, yaitu rasa ingin tahu atau curiosity. Banyak hal dilakukan oleh manusia untuk memenuhi rasa ingin tahunya, dengan memaksimalkan fungsi lima indera yang dimilikinya. Yang paling umum digunakan adalah indera penglihatan dan pendengaran. Teknologi hingga abad ini telah memfokuskan pengembangan pada rasa ingin tahu manusia. Bagaimana akses dan distribusi informasi dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Satu contoh adalah teknologi internet, semenjak dikembangkan pada awal tahun 80’an, hingga ,kini internet telah berkembang dengan sangat pesat, terutama dalam fungsinya sebagai information distributor. Dengan fasilitas internet setiap orang dapat mencari informasi mengenai apapun, mulai dari bidang akademis yang digelutinya, hobi hingga jodoh. Dikenal lah teknologi mesin pencari atau search engines. Dengan menuliskan sebuah kata sebagai kata kunci dari apa yang ingin kita cari, dalam waktu beberapa detik akan muncul halaman-halaman informasi yang berkaitan dengan kata kunci tersebut. Salah satu contoh search engines adalah google.

Google adalah mesin pencari nomor satu di dunia internet. Tujuan google, dikutip dari pernyataan google CEO, Eric Schmidt, adalah menipiskan dunia atau flattener the world, ini berarti bahwa tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan pengetahuan. Dari konsepnya mengenai pencarian atau searching, google mengaitkanya dengan kolaborasi, maka muncullah istilah In-Forming atau pembentukan kedalam, yang artinya setiap orang dapat membangun dan menyebarkan rantai pasokannya sendiri—tentang informasi, pengetahuan dan hiburan. In-Forming adalah membentuk diri menjadi peneliti, editor, pemilih hiburan, tanpa harus pergi ke perpustakaan atau teater.

In-forming berarti mencari orang, teman, sekutu bahkan kolaborator yang sefikiran atau seide atau memilki gagasan yang sama dengan kita. Google search engines kini hadir dengan tampilan 100 bahasa, dan setiap ada bahasa baru, google langsung menyediakan halaman dengan bahasa tersebut. Salah satu pendiri google, Larry Page, mengatakan, semakin mudah dan akurat suatu pencarian, semakin global pangakalan pemakai google, maka itu berarti semakin kuatnya penipisan itu menjadi. Goggle juga bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam menyediakan informasi. Pada tahun 2004 google, bekerjasama dengan perpustakaan University of Michigan dan Stanford University untuk menyediakan 10.000 buku yang disedaikan dan dapat dicari secara online.

Para pendiri Google menyadari bahwa pada akhir 90’an ratusan bahkan ribuah halaman-halaman jaringan informasi akan masuk ke dalam internet, dan keberadaan mesin pencari tak akan mampu bertahan. Ole karena itu Brin dan Page meramu formula matematika untuk mengetahui halaman mana yang paling sering dibuka oleh pengguna internet, semakin sering halaman tersebut dibuka maka semakin penting halaman tersebut. Formula ini dipakai Brin dan Page dalam menentukan halaman internet mana yang akan keluar ketika seseorang mengetikkan sebuah kata kunci di mesin pencari google dan tentu saja yang paling relevan dengan kata kunci tersebut. Metode inilah yang tetap menjadikan google mesin pencari nomor satu favorit masyarakat.

Seperti halnya In-forming dalam internet, kita juga dapat memilih apa yang kita sennagi dalam televisi , dengan teknologi TiVo pemirsa TV bisa menentukan mana iklan yang ingin dilihat dan mana yang tidak. Dengan TiVo oemirsa TV juga tak perlu khawatir akan kelewatan tayangan favorit mereka karena TiVo dilengkapi dengan fasilitas perekam. Hal unik lainnya adalah dalam tayangan langsung dengan TiVo memungkinkan kita melihat berulang kali adegan yang ingin kita lihat ulang dengan teknologi pause and replay.

Teknologi TiVo dan google search engines, membuktikan bahwa personal interest men-dewa-i teknologi komunikasi masa kini dan pastinya masa yang akan datang.

Detail Tentang Hak Cipta












http://www.doit.wisc.edu/security/policies/ror/copyright.gif



Pelanggaran hak cipta adalah hal yang sangat tidak dapat ditolerir. Itu sama halnya dengan mencuri. Seperti yang banyak digembar-gemborkan bahwa “piracy is a crime” bahkan pembelinya pun adalah seorang criminal. Namun informasi yang saya dapat dari surat yang dibuat oleh Ralph Oman sebagai tanggapannya kepada David Bordell dan Kristin Thompson adalah bahwa Ralph mengatakan, tidak selalu penggunaan secara terang-terangan karya orang lain tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta. Laporan yang dibuat David dan Kristin mengenai ‘frame enlargements’ atau lebih kurangnya mengenai perubahan isi atau content suatu film dan doktrin ‘fair use’ atau bisa diartikan sebagai penggunaan secara terang-terangan suatu film.

Dalam suratnya Ralph menanggapi bahwa ‘fair use’ bisa dijadikan sebagai pembelaan diri yang sah jika ditemukan pelanggaran, selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikarenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di=hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.

Selain itu Ralph juga mengatakan bahwa haruslah ada perbedaan mengenai poin ‘karakteristik dan tujuan penggunaan’ jika berhubungan dnegan pendidikan. Dimana penerbit universitas adalah instansi ‘non-profit’. Memperbanyak buku tidak masalah selama tidakmengancam potensi pasar dimana sang pemilik hak cipta ingin menerbitkan karyanya.

Tidak seperti David yang mengatakan bahwa perubahan isi materi hanyalah ‘menguraikan lebih jauh’, Ralph mengatakan bahwa kebiasaan ‘mengambil’ bukanlah suatu masalah, yang merupakan masalah adalah perubahan materi isi karena itu dianggap sebagai pembuatan ulang sebuah karya atau pembuatan turuanan dari sebuah karya dibawah naungan hak cipta dan itu lebih melanggar. Sebagai contoh, seorang penerbit ingin membuat buku dari sebuah film namun juga melakukan perubahan di beberapa bagiannya. Bahkan pengambilan sketsa ataupun hanya ide dasar dari sebuah film adalah sama dengan membuat salinan dari film itu, dan itu merupakan pelanggaran hak cipta.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah perubahan materi isi suatu karya adalah sama dengan menggunakan karya itu secara terang-terangan? Untuk menjawabnya kita perlu menimbang empat factor.

Berbeda dengan pengedaran kepada khalayak. Sebagai contoh, foto berada dibawah lindungan hak cipta, dimana memperbanyak foto bukanlah ‘fair use’ melainkan membuat ulang keseluruhan karya. Masalah utamanya adalah, apakah karya tersebut diterbitkan dan memiliki hak cipta. Foto yang di-hak cipta-kan biasanya diterbitkan, jika tidak diterbitkan, maka foto tersebut tidak memiliki hak cipta dan bebas dibuat ulang. Hak cipta tidak diperlukan untuk karya yang tidak akan diterbitkan.

Jadi definisi pelanggaran hak cipta oleh Ralph adalah:

**Si pelaku mengubah materi isi

** Si pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tidak sah